I. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Dalam penyeleggaraan pendidikan, keuangan dan
pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang
tak terpisahkan dalam kajian administrasi dan manajemen pendidikan. Komponen
pembiayaan dan keuangan pada tingat satuan pendidikan merupakn komponen
produksi yang menentukan proses terlaksananya kegiatan-kegiatan proses
belajar-mengajar di sekolah bersama komponen-komponen lain. Dengan kata lain,
setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya, baik disadari maupun
tidak.
Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola
sebaik-baiknya agar dana yang ada dapat dimanfaatan secara optimal untuk
menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini penting, terutama dalam rangka
implementasi Manajemen Berbasis Sekolah, yang memberikan kewenangan sekolah
untuk mencari dan memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dengan keperluan
sekolah. Disebabkan pada umumnya dunia pendidikan selalu dihadapkan pada
masalah keterbatasan dana. Apalagi dalam berbagai kondisi pereokonomian dunia
yang sedag dilanda krisis.[1]
Berdasarkan pemikiran di atas, pengelolaan keuangan
pendidikan lebih difokuskan dalam proses merencanakan alokasi secara teliti dan
penuh perhitungan serta mengawasi pelaksanaan dana, bak biaya operasional
maupun biaya kapital, disertai bukti-bukti secara administratif dan fisik
(material) sesuai dengan dana yang dikeluarkan.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dipaparkan
beberapa penjelasan mengenai administrasi keuangan.
1.2. Rumusan Masalah
1. Pengertian administrasi keuangan
2. Proses
Administrasi Keuangan
3. Pemeriksaan
dan Pelaporan
4. Peran
Guru dalam Administrasi Keuangan Sekolah
1.3. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian administrasi keuangan.
2. Untuk
mengetahui proses administrasi keuangan.
3. Untuk
mengetahui pemeriksaan dan pelaporan dalam administrasi keuangan
4. Untuk
mengetahui peran guru dalam administrasi keuangan sekolah
II. PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Administrasi Keuangan
Keuangan adalah semua hak yaitu hak milik
organisasi, lembaga atau instansi yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
didalamnya adalah segala sesuatu yang berupa uang atau barang yang dapat
dinilai dengan uang dan dapat dijadikan milik organisasi yang karena hak atau
kewajiban menjadi milik organisasi. Sedangkan uang adalah alat pembayaran Negara.
Menurut Ubben, Hughes & Norris (dalam Nurhizrah
Gistituati, 2012: 150) kegiatan menajemen keuangan sekolah cukup variatif,
mulai dari yang sangat sederhana, yaitu perencanaan keuangan yang sangat
sederhana, sampai pada pengelolaan keungangan yang sangat kompleks, akibat dari
perencanaan kegiatan yang kompleks.
Menurut Keith & Gurling, Swanson & King, dan
Ubben, Hughes & Noris (dalam Nurhizrah Gistituati, 2012: 150) berhubungan
dengan masalah bagaimana memperoleh dan menetapkan sumber-sumber pendanaan,
memanfaatkan dana, mengendalikan dan mempertanggungajawabkan, serta
melaporkannya.
Dalam menajeman keuangan sekolah terdapat rangkaian
kegiatan yang dimulai dengan perencanaan, yaitu merencanakan program kegiatan
dan memperkirakan, serta menetapkan anggaran pendapatan keuangan sekolah,
penggunaan anggaran sokolah sesuai dengan perencanaan sekolah, pengawasan atau
pengendalian penggunaan keuangan sekolah, dan pertanggungjawaban penggunaan,
serta pelaporannya. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Depdiknas (2002),
menajemen keuangan adalah tindakan pengurusan atau ketatausahaan keuangan yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pencatatan, pertanggungjawaban dan
pelaporan keuangan. Dengan demikian, menajemen keuangan sekolah merupakan
rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan,
pembukuan, pembelajaran, pengawasan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan
sekolah.
1. Tujuan
Menajemen Keungan Sekolah
a.
Meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah.
b.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
c.
Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
Agar tujuan tersebut tercapai, maka di dalam
menajemen keuangan sekolah diperlukan keterampilan kepala sekolah untuk
mendapatkan sumber dana yang memadai, mengalokasikan dana secara tepat,
memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan keuangan secara benar sesuai dengan
ketentuan atau peraturan perundangan yang berlaku, dan menempatkan bendahara
yang mengusai masalah pembukuan dan ketentuan penggunaan keuangan berdasarkan
peraturan yang berlaku.
2.
Prinsip-prinsip keuangan sekolah
a.
Prinsp transparan
Mengandung makna bahwa dalam pengelolaan keuangan
sekolah harus ada keterbukaan, dalam artian memberikan informasi yang jelas
kepada pihak-pihak yang berkepentingan tantang dari mana sumber data diperoleh,
berapa jumlahnya, untuk apa dana itu digunakan dan bagaimana rincian
penggunaannya, serta pertanggungjawabannya. Dengan system menajemen keuangan
yang transparan sekolah akan mendapatkan kepercayaan tinggi dari para
penyandang dana, seperti orang tua murid, masyarakat, dan permerintah.
Kepercayaan ini pentinga untuk mendapatkan dukungan dana bagi pelaksanaan
program kegiatan sekolah selanjutnya.
b.
Prinsip efisiensi
Penggunaan sumber daya keuangan yang ada harus
betul-betul tapat guna, yaitu sesuai antara yang dikeluarkan dengan yang
dihasilkan. Dengan kata lain penggunaan sumber daya keuangan sekolah harus
bujak dan hemat. Efisiensi biasanya diukur dengan membandingkan antara masukan
atau yang digunakan dengan yang dikeluarkan atau yang dihasilkan. Menajemen
keuangan dikatan efisien juka besarnya uang yang digunakan, paling tidak
sebanding dengan hasil yang dicapai.
c. Prinsip
Akuntabilitas
Setiap sumber daya keuangan sekolah yang digunakan
harus di pertanggungjawabkan baik secara administratif maupun secara normative.
Pertanggungjawaban administrasi disini maksudnya adalah penggunaan keuangan
sekolah jelas pembukuannya, ada bukti-bukti penggunaannya, serta hasilnya.
Sedangkan , pertanggungjawaban normatif mengandung makna bahwa hasil yang
diperoleh betul-betul sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan
2.2. Proses Administrasi Keuangan (Penyusunan RPS,
RKAS, dan Pertanggung Jawaban)
1.
Penyusunan RPS
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) merupakan salah
satu wujud dari salah satu fungsi manajemen sekolah yang amat penting, yang
harus dimiliki sekolah untuk dijadikan sebagai panduan dalam menyelenggarakan
pendidikan di sekolah, baik untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun)
maupun pendek (satu tahun).
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) memiliki fungsi
amat penting guna memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam
rangka pencapaian tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan)
dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
Standar Nasional Pendidikan (standar kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan
dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan
penilaian pendidikan) merupakan substansi penting dalam sistem pengelolaan
sekolah yang harus direncanakan sebaik-baiknya dan diakomodir dalam penyusunan
Rencana Pengembangan Sekolah.
Atas dasar itu, Depdiknas telah menyiapkan sebuah
panduan teknis bagi sekolah dalam penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah, yang disampaikan oleh Prof. Slamet PH. MA,
MEd, MA, MLHR, Ph.D, yang mengupas
tentang:
a.
Pentingnya Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). RPS penting dimiliki
untuk memberi arah dan bimbingan para pelaku sekolah dalam rangka menuju
perubahan atau tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan)
dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
b. Arti
Perencanaan Sekolah/RPS.Perencanaan sekolah adalah suatu proses untuk
menentukan tindakan masa depan sekolah yang tepat, melalui urutan pilihan,
dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia.RPS adalah dokumen tentang
gambaran kegiatan sekolah di masa depan dalam rangka untuk mencapai
perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan.
c.
Tujuan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). RPS disusun dengan tujuan
untuk: (1) menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat
dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil; (2)
mendukung koordinasi antar pelaku sekolah; (3) menjamin terciptanya integrasi,
sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antarsekolah dan dinas
pendidikan kabupaten/kota, dan antarwaktu
d. Sistem
Perencanaan Sekolah (SPS). Sistem Perencanaan Sekolah adalah satu kesatuan tata
cara perencanaan sekolah untuk meng-hasilkan rencana-rencana sekolah (RPS)
dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara sekolah dan masyarakat (diwakili oleh komite sekolah).
e.
Tahap-tahap Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS), mencakup:
a) Melakukan
analisis lingkungan strategis sekolah;
b) Melakukan
analisis situasi untuk mengetahui status situasi pendidikan sekolah saat ini
(IPS);
c)
Memformulasikan pendidikan yang diharapkan di masa mendatang;
d) Mencari
kesenjangan antara butir 2 & 3;
e) Menyusun
rencana strategis;
f) Menyusun
rencana tahunan;
g)
Melaksanakan rencana tahunan; dan
h) Memonitor
dan mengevaluasi.
2.
Penyusunan RKAS
Tujuan penyusunan RKAS
a.
Memberikan arah yang jelas terhadap program sekolah
b.
Merencanakan kegiatan-kegiatan sekolah di masa yang akan datang
c.
Menjamin tercapainya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pendanaan pada
kegiatan-kegiatan sekolah.
d.
Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan.
e.
Mengoptimalakan partisipasi warga sekolah dan masyarakat dan hal
dukungan dan pengawasan.
f.
Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat beserta hal
dukungan financial.
g.
Menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif,
berkeadilan, dan berkesinambungan.
Beberapa ketentuan perlu diperhatikan dalam
penyusunan RKAS. Ketentuan yang paling mendasar isinya tidak boleh menyimpang
dari RKAS. Ketentuan lainnya dalam penyusunan RKAS yaitu:
a.
Menggunakan strategi analisis SWOT
b.
Analisis SWOT dilakukan setiap tahun
c. RKAS
merupakan penjabaran dari RKS
d.
Program yang direncanakan bersifat lebih operasional
e. Ada
benang merah antara tujuan empat tahunan dan sasaran (tujuan situasional) satu
tahunan
f.
Rencana dan program sekolah harus memperhatikan hasil analisis SWOT.
Ada beberapa langkah-langkah penyusunan RKAS dalam
adninistrasi keuangan adalah sebagai
berikut:
a
Melakukan analisis lingkungan operasional sekolah
b
Melakukan analisis pendidikan sekolah saat ini
c
Melakukan analisis pendidikan sekolah satu tahun ke depan (yang
diharapkan)
d Menentukan kesenjangan antara situasi
sekolah saat ini dan yang diharapkan satu tahun kedepan.
e
Merumuskan tujuan sekolah selama satu tahun ke depan (disebut juga
dengan sasaran atau tujuan situasional satu tahun).
f
Mengidentifikasi fungsi-fungsi atau urusan-urusan sekolah untuk dikaji
tingkat kesiapannya
g
Melakukan analisis SWOT
h
Merumuskan dan mengidentifikasi Alternatif Langkah-langkah Pemecahan
Persoalan
i
Menyusun Rencana Program
j
Menentukan tonggak-tonggak kunci keberhasilan/output apa dan kapan
dicapai (milestone)
k
Menyusun rencana biaya (besar dana, alokasi, sumber dana)
l
Menyusun rencana pelaksanaan program
m
Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi
n
Membuat jadwal pelaksanaan program
o
Menentukan penanggungjawab program/kegiatan
3.
Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah
Tanggung jawab yang paling penting dari menajer
sekolah terhadap pemerintah, dan juga terhadap komite sekolah, masyarakat,
serta guru-guru adalah laporan mengenai kondisi keungan sekolah (Rebore &
Rebore dalam Narhizrah,2013:185). Penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah
harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara rutin oleh manajer sekolah
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran
yang berasal dari orang tua peserta didik dan masyarakat dilakukan secara rinci
dan transparan sesuai dengan sumber dana. Pelaporan dan pertanggungjawaban
anggaran yang berasal dari usaha mandiri sekolah dilakukan lainnya. Laporan
pertanggungjawaban keungan ini penting, agar pemerintah atau masyarakat pemberi
dana tahu untuk apa saja uang yang telah diberikan ke sekolah dimanfaatkan,
apakah kegiatan yang didukung oleh dana tersebut terlaksana atau terimplementasikan
sebagaimana yang direncanakan, serta bagaimana hasil kegiatan yang didukung
oleh dana tersebut, dan bagaimana dampaknya terhadap pelaksanaan tugas utama
sekolah, yaitu pembelajaran peserta didik.
Pertanggung jawaban anggaran rutin, pembangunan, dan
PNBP dilakkukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.
Selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan bendaharawan mengirimkan
surat pertanggungjawaban (SPJ) kepada wali kota/ bupati melalui bagian keuangan
secretariat daerah.
b.
Apabila tanggal 10 bulan berikutnya SPJ belum diterima oleh bagian
keuangan secretariat daerah, maka tanggal 11 dikirimkan surat peringatan I.
c.
Apabila sampai dengan tanggal 20 bulang berkikutnya SPJ juga belum
dikirimkan pada bagian keuangan secretariat daerah, maka dibuatkan surat
peringatan II.
d.
Kelengkapan lampiran SPJ:
-
Surat pengantar
-
Sobekan BKU lembar 2 dan 3
-
Daftar penerimaan dan pengeluaran per pasal/komponen
-
Daftar penerimaan dan pengeluaran UUDP.
-
Laporan keadaan Kas rutin/ pembangunan (LKKR/LKKP) table I dan II.
-
Register penutupan kas setiap 3 bulan sekali
-
Forokopi SPMU beban tetap dan beban sementara
-
Fotokopi rekening Koran dari bank yang ditunjuk
- Daftar perincian penerimaan dan pengeluaran
pajak
-
Bukti setor PPN/PPH 21, 22, 23 (forocopi SSP)
-
Daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran pajak
-
Bukti pengeluaran/ kuitansi asli dan lembar II beserta dengan bukti
pendukung lainnya, disusun per digit/ komponen.
e. Bukti
pendukuang / lampiran SPJ:
-
Biaya perjalanan dinas dilampiri
·
Kuitansi / bukti pengeluaran uang.
· Surat
perintah tugas (SPT).
· Surat
perintah perjalanan dinas ( SPPD) lembar I dan II.
-
Penunjukan lansung barang dan jasa
· Sampai
dengan Rp 1. 000.000,- dilampiri kuitansi dan faktur pajak.
·
Pembelian di atas Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp 5.000.000,-
dilampiri: surat penawaran, surat pesanan, kuitansi, faktur pajak, berita acara
serah terima/ penyelesaian pekerjaan.
·
Pembelian diatas Rp 5.000.000,- sampai dengan Rp 15.000.000,- dilampiri:
surat penawaran, surat penunjukan pelaksanaan pekerjaan, surat perintah kerja
(SPK), berita acara pemeriksaan barang, kuitansi, faktur/nota, berita acara
serah terima/ penyelesaian pekerjaan, pemimpin proyek/ atasan langsung
bendaharawan diwajibkan menyusun/ melampirkan OE/HPS sebagai acuan melakukan negoisasi baik harga maupun
kualitas barang/jasa yang dibutuhkan.
4.
Perencanaan dan Pembuatan Anggaran
Di dalam membuat perencanaan keuangan sekolah, ada
beberapa hal yang harus diperhatikan:
a.
Perencanaan keuangan sekolah harus disesuaikan dengan rencana
pengembangan sekolah, baik jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
b.
perencanaan keuangan sekolah harus komprehensif, artinya adalah
perencanaan keuangan sekolah harus mencakup semua sumber keuangan yang ada, dan
aktifitas sekolah yang akan dilakukan.
dalam hal ini yang harus dilakukan adalah menganalisis semua program kegiatan
dan prioritasnya, menganalisis dana yang ada dan yang mungkin bisa diadakan
dari berbagai sumber pendapatan, dan dari berbagai kegiatan.
c.
perencanaan keuangan sekolah harus seimbang antara pengerluaran dengan
pemasukan. jangan samapi pengeluaran lebih besar dari pemasukan.
2.3. Pemerikasaan dan Pelaporan
1.
Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan keuangan adalah rangkaian perbuatan
penelitian atas penggunan faktor dalam proses administrasi sebagaimana ditetapkan
dalam jumlah anggaran, untuk menjamin penggunaan faktor uang tersebut sah dan
efisien.
Agar pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuannya
dan tidak timbul ketekoran baik pada anggaran organisasi sebagai keseluruhan
maupun anggaran bagian-bagiannya, sebelum uang itu dikeluarkan atau diterima,
maka dilakukan pengawasan. Pengawasan
tersebut dinamakan “preventieve begrootings bewaking” (penjagaan anggaran
terlebih dahulu). Dengan rumusan yang
lain dinyatakan bahwa pre audit demikian ini dimaksudkan:
a Dari segi maksudnya diharapkan
pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau maksud-maksudnya
b Dari
segi sahnya pengeluaran uang apakah tuntutan uang itu sebagai realisasi
anggaran ada dasar hukunya dan akpakah tanda-tanda bukti yang diperluakan
dibuat dengan sesungguhnya dan bukti-bukti mempunyai kekuatan hukum yang cukup
c Dari
segi teknis anggarannya, apakah pengeluaran dan penerimaan uang itu disediakan
mata anggarannya dan termasuk dalam tahun dinas itu.
Ukuran pemeriksaan ialah apakah cara Pemerintah
menggunakan uang belanja telah sepadan dengan persetujuan DPR. Untuk menjamin sah dan efisiensi penggunaan
uang Negara, frekuensi pemeriksaan keuangan baik pre audit maupun post audit
harus ditingkatkan. (Pariata Westra, 1980:60)
Perlu adanya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi
pemeriksaan keuangan dari semua aparat pemeriksaan keuangan, sehingga timbul
efektivitas dan efisiensi pemeriksaan keuangan; disamping tidak merepotkan
aparat pelaksana anggaran dalam melakukan tugasnya melaksanakan anggaran.
2.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah
Tanggung jawab yang paling penting dari menajer
sekolah terhadap pemerintah, dan juga terhadap komite sekolah, masyarakat,
serta guru-guru adalah laporan mengenai kondisi keungan sekolah (Rebore &
Rebore dalam Narhizrah.2013:185). Penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah
harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara rutin oleh manajer sekolah
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran
yang berasal dari orang tua peserta didik dan masyarakat dilakukan secara rinci
dan transparan sesuai dengan sumber dana. Pelaporan dan pertanggungjawaban
anggaran yang berasal dari usaha mandiri sekolah dilakukan lainnya.
Laporan pertanggungjawaban keungan ini penting, agar
pemerintah atau masyarakat pemberi dana tahu untuk apa saja uang yang telah
diberikan ke sekolah dimanfaatkan, apakah kegiatan yang didukung oleh dana
tersebut terlaksana atau terimplementasikan sebagaimana yang direncanakan,
serta bagaimana hasil kegiatan yang didukung oleh dana tersebut, dan bagaimana
dampaknya terhadap pelaksanaan tugas utama sekolah, yaitu pembelajaran peserta
didik.
Pertanggung jawaban anggaran rutin, pembangunan, dan
PNBP dilakkukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a
Selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan bendaharawan mengirimkan
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Wali Kota/ Bupati melalui bagian Keuangan
Secretariat Daerah.
b
Apabila tanggal 10 bulan berikutnya SPJ belum diterima oleh bagian
Keuangan Secretariat Daerah, maka tanggal 11 dikirimkan Surat Peringatan I.
c
Apabila sampai dengan tanggal 20 bulang berkikutnya SPJ juga belum
dikirimkan pada bagian Keuangan Secretariat Daerah, maka dibuatkan Surat Peringatan
II.
d
Kelengkapan lampiran SPJ:
-
Surat pengantar
-
Sobekan BKU lembar 2 dan 3
-
Daftar penerimaan dan pengeluaran per pasal/komponen
-
Daftar penerimaan dan pengeluaran UUDP.
-
Laporan keadaan Kas rutin/ pembangunan (LKKR/LKKP) table I dan II.
-
Register penutupan KAS setiap 3 bulan sekali
-
Forokopi SPMU beban tetap dan beban sementara
-
Fotokopi rekening Koran dari bank yang ditunjuk
-
Daftar perincian penerimaan dan pengeluaran pajak
-
Bukti setor PPN/PPH 21, 22, 23 (forocopi SSP)
-
Daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran pajak
-
Bukti pengeluaran/ kuitansi asli dan lembar II beserta dengan bukti
pendukung lainnya, disusun per digit/ komponen.
e
Bukti pendukuang / lampiran SPJ:
- Biaya
perjalanan dinas dilampiri
·
Kuitansi / bukti pengeluaran uang.
·
Surat perintah tugas (SPT).
·
Surat perintah perjalanan dinas ( SPPD) lembar I dan II.
- Penunjukan lansung barang dan jasa
·
Sampai dengan Rp 1. 000.000,- dilampiri kuitansi dan faktur pajak.
·
Pembelian di atas Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp 5.000.000,-
dilampiri: surat penawaran, surat pesanan, kuitansi, faktur pajak, berita acara
serah terima/ penyelesaian pekerjaan.
·
Pembelian diatas Rp 5.000.000,- sampai dengan Rp 15.000.000,- dilampiri:
surat penawaran, surat penunjukan pelaksanaan pekerjaan, surat perintah kerja
(SPK), berita acara pemeriksaan barang, kuitansi, faktur/nota, berita acara
serah terima/ penyelesaian pekerjaan, pemimpin proyek/ atasan langsung
bendaharawan diwajibkan menyusun/ melampirkan OE/HPS sebagai acuan melakukan negoisasi baik harga maupun kualitas
barang/jasa yang dibutuhkan.
2.4. Peran Guru Dalam Administrasi Keuangan Sekolah
Penanggung jawab biaya pendidikan adalah kepala
sekolah namun demikian, guru diharapkan ikut berperan dalam administrasi biaya
ini meskipun menambah beban mereka, juga memberikan kesempatan untuk ikut serta
mengarahkan pembiayaan itu untuk perbaikan proses belajar mengajar.
Administrasi keuangan meliputi kegiatan perencanaan,
penggunaan, pencatatan data, pelaporan dan pertanggung jawaban dana yang
dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah. Tujuan administrasi ini adalah
untuk mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga pengurusannya
dapat dipertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa peran guru dalam administrasi keuangan ini
meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat file
keuangan sesuai dengan dana pembangunan.
b. Membuat
laporan data usulan pembayaran gaji, rapel ke Pemerintah Kota.
c. Membuat
pembukuan penerimaan dan penggunaan dana pembangunan.
d. Membuat
laporan dana pembangunan pada akhir tahun anggaran.
e. Membuat
laporan Rancangan Anggaran Pendapatan Bantuan Sekolah (RAPBS).
f. Membuat
laporan tribulan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
g.
Menyetorkan pajak PPN dan PPH.
h.
Membagikan gaji atau rapel.
i.
Menyimpan dan membuat arsip peraturan keuangan sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar