BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tenaga pendidik
dan kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategis terutama
dalam membentuk watak bangsa melalui pengembagan kepribadian dan nilai nilai
yang diinginkan. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik dalam
masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan
dalam proses pembelajaran berkembang amat pesat. Hal ini disebabkan karena ada
dimensi-dimensi proses pendidikan , atau lebih khusus lagi proses pembelajaran,
yang diperankan oleh pendidik yang tidak dapat digantikan oleh teknologi.
Fungsi mereka tidak akan bisa seluruhnya dihilangkan sebagai pendidik dan
pengajar bagi peserta didiknya. Begitu pun dengan tenaga kependidikan, mereka
bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Sehubungan dengan tuntutan ke arah profesionalisme
tenaga pendidik dan kependidikan, maka semakin dirasakannya desakan untuk
peningkatan mutu pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan yang telah
menjadi komitmen pendidikan nasional. Isu klasik yang selalu muncul selama ini
ialah: usaha apa yang paling tepat untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan? Oleh karenanya penting untuk
memahami terlebih dahulu bagaimana mengelola pendidik dan tenaga kependidikan
tersebut. Oleh karena
itu,penulis mencoba membuat sebuah makalah yang membahas mengenai administrasi pendidik dan tenaga kependidikan
hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sesuai dengan
aturan terbaru aparatur sipil negara (ASN).
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian administrasi pendidik dan tenaga
kependidikan (PTK)?
2.
Bagaimana proses administrasi pendidik dan tenaga
kependidikan (PTK)?
3.
Bagaimana kesejahteraan administrasi pendidik dan tenaga
kependidikan (PTK)?
4.
Bagaimana citi administrasi pendidik dan tenaga
kependidikan (PTK)?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengetian administrasi pendidik dan
tenaga kependidikan (PTK).
2.
Untuk mengetahui proses administrasi pendidik dan tenaga
kependidikan (PTK).
3.
Untuk mengetahui kesejahteraan administrasi pendidik dan
tenaga kependidikan (PTK).
4.
Untuk mengetahui cuti administrasi pendidik dan tenaga
kependidikan (PTK).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6 yang dimaksud dengan tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Tenaga Kependidikan lainnya ialah orang yang berpartisipasi
dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak
langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
1.
Wakil-wakil/Kepala
urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus,
untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada
institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum.
2.
Tata usaha,
adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi
tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya; Administrasi surat
menyurat dan pengarsipan, Administrasi Kepegawaian, Administrasi Peserta Didik,
Administrasi Keuangan, Administrasi Inventaris dan lain-lain.
3.
Laboran, adalah petugas khusus yang
bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
4.
Pustakawan,
Pelatih ekstrakurikuler, Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas
kebersihan, dan lainnya. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 THN
2003, PASAL 39 (2)).
Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan
bahwa administrasi pendidik dan tenaga kependidikan adalah proses keseluruhan
kegiatan pendidik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan,
pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau
memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personal, materiil, maupun spiritual
untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efesien.
B. PROSES ADMINISTRASI PTK
1.
Manajemen tenaga
kependidikan
Manajemen tenaga kependidikan yaitu rangkaian
kegiatan menata tentang kependidikan mulai dari merencanakan, membina hingga
pemutusan hubungan kerja agar dapat menyelenggarakan secara efektif dan
efesien. Dalam UU No. 43 tahun 1999 yang dimaksud menajamen kepegawaian (PNS)
adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas dan derajat
profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang
meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi,
penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian.
2.
Pengadaan
tenaga kependidikan
Rekruitmen/ pengadaan adalah suatu proses kegiatan
mengusahakan calon pegawai yang tepat sesuai dengan persyaratan yang telah ada
ditetapkan dalam klasifikasi jabatan. Sumber pegawai dapat dari lembaga itu sendiri (internal) dan dari luar
(eksternal). Internal lembaga,artinya pegawai yang akan mengisi lowongan
jabatan itu ditarik dari pegawai yang telah ada dalam organisasi bersangkutan.Rekruitmen
dengan cara ini merupakan usaha pengembangan karir,promosi jabatan dalam
lingkungan kerja yang sama, promosi mutasi untuk kenaikan jabatan perpindahan
kerja ke unit kerja bagian lain. Perekrutan dari dalam (internal)perlu
memperhatikan informasi tentang kualifikasi pegawai.Format kualifikasi berisi
informaasi tentang catatan prestasi pegawai, latar belakang pendidkan dan dapat
tidaknya promosi.Cara ini mempunyai beberapa keuntungan, antara lain
meningkatkan moral,kegairahan kerja, prestasi kerja dan lain lain. Initidak lain karena para pegawai
mengharapkan akan mendapatkan kesempatan promosi.
3.
Pengangkatan
tenaga kependidikan
Pengangkatan dan penempatan tenag
kependidikan yang bukan tenaga pendidik ada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh menteri, menteri lain atau
pimpinan lembaga non departemen dengan memperhatikan keseimbangan antara
penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang undangan yang
berlaku bagi pegawai negeri.
Pengangkatan dan penempatan tenaga
kependidikan yang bukan pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan ynag
bersangkutan dengan memerhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara
dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
4.
Penempatan
tenaga kependidikan
Prinsip dasar
penempatan dan penugasan pegawai adalah kesesuainan tugas dengan kemampuan yang
dimiliki pegawai tersebut yaitu The Right Man On The Right Place tdimana harus
memperhatikan bidang keahlian yang dimiliki oleh tenaga kependidikan.
Perwujudan penempatan yang tepat pada jabatan yang tepat, baik akan membawa
hasil yang baik bagi lembaga. Menurut PP No. 100 tahun 2000 tentang
pengangkatan pegawai sipil sebagaimana telag diubah dengan PP no.13 tahun 2002
bahwa pengangkatan dan penempatan harus memiliki kualitifikasi dan tingkat
pendidikan yang ditentukan dimana akan mendukung pelaksanaan tugas dalam
jabatannya secara profesional, khususnya dalam upaya penerapan kerangka teori,
analisis maupun metodologi pelaksanaan tugas dalam jabatannya. Selain itu juga
harus memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.
C. KESEJAHTERAAN
PTK
A. Tunjangan.
1. Tunjangan
khusus
a)
Tunjangan khusus jenjang pendidikan menengah adalah
tunjangan yang diberikan kepada guru jenjang pendidikan menegah sebagai
penghargaan atas dedikasi dalam melaksanakan tugas daerah khusus.
b)
Tunjangan
khusus ditunjuk untuk mewujudkan amanat undang undangguru dan dosen antara lain
, mengangkat martabat guru. Meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi
guru, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang
bermutu.
c)
Daerah khusus adalah
daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi mesyarakat adat
terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana
alam, bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Besaran dana tunjangan Jumlah
dana tunjangan khusus bagi guru PNS dan guru bukan PNS yang telah inpassing
adalah setara 1 kali gaji pokok, dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai
ketentuan yang berlaku. Jumlah dana tunjangan khusus bagu guru bukan PNS
(GBPNS) yang belum inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000 per orang per bulan,
dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
2.
Tunjangan
fungsional
Program
tunjangan fungsional dibayarkan kepada guru PNS dan Non PNS baik sekolah negeri
maupun swasta. Berdasarkan data dari setditjen PMPTK, jumlah guru nasional
sebanyak 2.304.613 guru ynag tersebar di 33 provinsi. Pembayaran tunjangan
fungsional besarnya berdasarkan golongan II, III, dan IV untuk guru non PNS
diberikan subsidi secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
UU
no 14 tahun 2005 pasal 17 mengamanatkan pemerintahan daerah memberikan
tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud kepada guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggaran oleh pemerintah dan pemerintahan daerah.
Disamping ini juga memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru ynag
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tunjangan
fungsional sebagaimana dimaksud oleh diatas dialokasikan dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Untuk
memenuhi amanat undang undang tersebut departemen pendidikan nasional, dalam
hal ini direktorat jenderal peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
melalui progran dekonsentrasi meluncurkan salah satu program yaitu pemberian
tunjangan fungsional bagi guru.
3.
Tunjangan
profesi
Program
tunjangan profesi dibayarkan kepada guatau sertru yang telah memiliki sertifikat
atau sertifikasi pendidik setelah melalui uji kompetensi pleh lembaga yang
berwenang. Besarnya tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok guru pada
tingkat pangkat atau golongan dan masa kerja garu berdasarkan peraturan
perundang undangan yang berlaku.
UU
no 14 tahun 2003 pasal 16 menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud kepada guru (PNS dan Non PNS) yang telah memiliki
sertifikat pendidik yag diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Tunjangan profesi diberikan
setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan
yang diselenggaakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang tingkat, masa
kerja dan kualitifikasi yang sama. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud di
atas dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tunjangan profesi diberikan
kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·
Memenuhi
persyaratan akademik sebagau guru sesuai undang undang nomor 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen.
·
Memiliki satu
atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi guru oleh
depdiknas.
·
Melaksanakan tugas
sebagai guru tetap yang diangkat ileh pemerintah daerah atau satuan pendidikan
yang diselenggarakan masyarakat dan bertugas sebagai guru tetap pada satuan
pendidikan dengan beban kerja minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam
tatap muka perminggu pada satu atau lebih satuan pendidikan ynag memiliki izin
pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
·
Tidak terikat
sebagai tenaga tetap pada instansi selain dimaksud dalam huruf c.
·
Mengajar sebagai guru
mata pelajaran dan atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan
peruntukkan sertifikat pendidik yang dimiliki.
·
Terdaftar pada SiM PTK/
SIM NUPTK pada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota maupun ditjen PMPTK
sebagai guru tetap pada satu satuan pendidikan.
D.
CUTI PTK
Cuti
adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan pemberian cuti adalah dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan
rohani.
1.
Dasar hokum
a.
Undang undang
republik indonesia nomor 8 tahun 1976
tentang pokok pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan undang undang
RI nomor 43 tahun 1999
b.
Peraturan
pemerintah RI nomor 24 tahun 1976 tentang cuti pegawai negeri sipil
c.
Keputusan bersama 3
menteri cuti bersama
d.
Surat edaran
nomor SE- 3559/ MK.1/2009
2.
Jenis
jenis cuti
a.
Cuti
tahunan.
Merupakan
hak PNS, termasuk CPNS yang telah bekerja secara terus menerus selama satu
tahun. CPNS hanya berhak atas cuti tahunan kecuali ditentukan lain oleh pejabat
yang berwenang memberikan cuti berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Selama
menjalankan cuti tahunan, PNS/CPNS yang bersangkutan TKPKN
Penggunaan cuti tahunan :
a)
Penggunaan curi
tahunan dapat digabungkan dengan cuti bersama dengan jumlah paling sedikit
menjadi 3 hari kerja.
b)
Cuti bersama
yang tidak digunakan karena kepentingan dinas dan berdasarkan surat tugas tetap
menjadi hak cuti tahunan PNS.
c)
Cuti tahunan yang
tersisa 6 hari kerja atau kurang tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
d) Cuti
tahunan yang tersisa lebih dari 6 hari kerja harus dimintakan penagguhan oleh
PNS/CPNS kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, agar penagguhan
dimaksud dapat dilaksanakan ditahun selanjutnya.
e)
Pejabat yang
berwenang memberikan cuti dapat menangguhkan cuti tahunan paling lama akhir
bulan desember tahun yang berjalan.
f)
Cuti tahunan yang
tersisa digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan tahun yang sedang
berjalan, daat diambil untuk paling lama delapan belas hari kerja termasuk cuti
tahunan yang sedang berjalan dan dua puluh empat hari kerja termasuk cuti
tahunan yang sedang berjalan. Apabila cuti tahunan tidak diambil secara penuh
dalam beberapa tahun.
g)
Pengajuan
permohonan cuti tahunan yang tersisa digabungkan penggunaannya dengan cuti
tahunan yang sedang berjalan harus mencantumkan jumlah cuti tahunan ynag
tersisa di cuti tahunan pada masing masing tahun yag bersangkutan.
h)
Tanpa
adanya persetujuan penangguhan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti,
lamanya cuti tahunan yang dapat diambil dalam tahun yang sedang berjalan
menjadi paling lama 18 hari kerja.
b.
Cuti
besar
cuti besar
merupakan hal PNS yang telah bekerja paling kurang 6 tahun secara terus
menerus. PNS yang akan/telah menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti
tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Selama menjalankan cuti besar, PNS yang
bersangkutan tidak berhak atas tunjangan, jabatan dan tidak memperoleh TKPKN.
Penggunaan cuti besar :
a)
PNS perlu
merencanakan penggunaan cuti besar sejak awal tahun.
b)
Cuti besar dapat digunakan oleh PNS untuk memenuhi
kewajiban agama; persalinan anaknya yang keempat apabila PNS yang bersangkutan
mempunyiai hak cuti besar menjelang persalinan; dan keperluan lainnya sesuai
pertimbangan pejabat yang berwenang memberikan cuti.
c)
PNS yang telah
melaksanakan cuti tahunan dan akan mengambil cuti besar pada tahun yang
bersangkutan harus mengembalikan TKPKN yang diterimanya selama melaksanakan
cuti tahunan.
d)
PNS yang
akan/telah menggunakan cuti bersama berhak untuk cuti bersama;cuti tahunan yang
bersisa pada tahun sebelum digunakan
cuti besar; cuti sakit; cuti bersalin untuk pertama, kedua dan ketiga; dan cuti
karena alasan penting.
c.
Cuti
sakit
Hak
cuti sakit merupakan hak PNS atau CPNS wanita yang mengalami gugur kandungan.
Penggunaan cuti sakit:
a)
PNS yang
menderita sakit lebih dari dua hari harus melampirkan surat keterangan
dokterdan rumah sakit pemerintah/ puskesmas.
b)
PNS
yang telah menggunakan cuti sakit untuk jangka waktu paling lama satu tahun
enam bulan dan telah aktif kembali bekerja , berhak atas : cut bersama; cuti
tahunan pada tahun yang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa sebelum
digunakan cuti sakit; cuti besar; cuti bersalin dan cuti karena alasan penting.
d.
Cuti
bersalin
Merupakan hak
PNS/CPNS wanita untuk persalunan anaknya yang pertama, kedua, ketiga. Cuti
bersalin yang digunakan oleh CPNS wanita yang persalinan anaknya yang pertama
akan mengurangi hak cuti persalinan menjadi PNS.
Penggunaan cuti bersalin:
a)
PNS yang telah
menggunakan cuti bersalin berhak atas cuti cuti lainnya.
b)
PNS wanita dapat
diberikan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat, apabila yang
bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan.
c)
PNS wanita yang
akan telah menggunakan cuti besar untuk persalinan anak nya yang keempat tidak berhak lagi atas
cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
d) PNS wanita yang akan
telah menggunakan cuti bersalin berhak atas cuti lainnya.
e)
PNS wanita dapat
diberikan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anaknya yang kelima
dan seterusnya.
f)
PNS
wanita yang telah menggunakan cuti di luar tanggungan tersebut, berhak atas :
a.
Cuti bersama
b.
Cuti tahunan
pada tahun yang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum di
gunakan cuti di luar tanggungan Negara.
c.
Cuti besar setelah
kerja kembali, paling kurang 6 (enam ) tahun secara terus menerus.
d.
Cut sakit.
e.
Cuti karena alasan
penting.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tujuan pengelolaan pendidik dan
kependidikan lebih mengarah pada pembangunan pendidikan yang bermutu, membentuk
SDM yang handal, produktif, kreatif dan berprestasi. Khusus tugas dan fungsi
tenaga pendidik (guru dan dosen) didasarkan pada Undang- Undang no 14 tahun
2007, yaitu sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional, pengem-bang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi
kepada masyarakat.
B.
Saran
Komponen tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
merupakan salah satu komponen utama dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan. Oleh
karena itu, sebaiknya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja
sama sehingga, tujuan kegiatan pembelajaran dapat berjalan dengan optimal, yang
nantinya akan berdampak pada terwujudnya tujuan pendidikan nasional seperti
yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam penulisan makalah ini diharapkan dapat bermanfaat
bagi semua orang.Penulis juga menyadari bahwa makalah ini banyak sekali
terdapat kesalahan dan jauh dari kesempurnaan.Maka dari itu, penulis
mengharapkan kritik dan saran yang membangun mengenai makalah ini, untuk
perbaikan makalah selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar