Syukur
Alhamdulillah, penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, yang selalu melimpahkan
rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Konsep Dasar
Administrasi Sarana dan Prasarana”. Penyusun makalah ini
bertujuan untuk menyelesaikan tugas Administrasi dan Supervisi Pendidikan.
Pada kesempatan ini penulis menyampaikanterima kasih banyak kepada semua pihak
yang telah membantu proses penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa apapun hasil karya manusia tidak akan
pernah bisa menandingi kesempurnaan Maha karya Allah SWT. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari
pembaca demi kesempurnaan tulisan ini, sehingga bermanfaat bagi kita semua, khususnya penulis pribadi.
Padang, 1 Oktober 2019
Penulis
Sekolah merupakan sebuah sistem yang
memiliki tujuan. Berkaitan dengan upaya mewujudkan tujuan tersebut,
seringkalian masalah dapat muncul. Masalah-masalah itu dapat di kelompokan sesuai dengan
tugas-tugas administratif yang menjadi tanggung jawab administrator sekolah,
sehingga merupakan substansi tugas-tugas administratif kepala sekolah selaku
administrator. Di antaranya adalah tugas yang di kelompokan menjadi substansi
perlengkapan sekolah.
Administrasi sarana dan
prasarana pendidikan merupakan hal yang sangat menunjang atas tercapainya suatu
tujuan dari pendidikan, sebagai seorang personal pendidikan kita dituntut untuk
menguasi dan memahami administrasi sarana dan prasarana, untuk meningkatkan
daya kerja yang efektif dan efisien serta mampu menghargai etika kerja sesama
personal pendidikan, sehingga akan tercipta keserasian, kenyamanan yang dapat
menimbulkan kebanggaan dan rasa memiliki baik dari warga sekolah maupun warga
masyarakat sekitarnya.
Oleh karena itu, dalam
makalah ini akan membahas sekelumit pengadministrasian sarana dan prasarana
pendidikan agar proses pendidikan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
1. Apakah yang
dimaksud dengan administrasi sarana dan prasarana ?
2. Apa proses
administrasi sarana dan prasarana ?
3. Apakah peran
guru dalam administrasi sarana dan prasana ?
1.
Untuk
mengetahui penjelasan tentang administrasi sarana dan prasarana.
2.
Untuk
mengetahui penjelasan tentang apa saja proses administrasi sarana dan
prasarana.
3.
Untuk mengetahui penjelasan tentang apa peran guru dalam administrasi
saranadanprasaranapendidikan.
PEMBAHASAN
Secara
mendasar pengertian Sarana dan Prasarana dapat kita lihat pada
Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional khususnya pada pasal 45.
1.
Setiap
satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang
memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan
potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta
didik.
2.
Ketentuan
mengenai sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Administrasi sarana dan
prasarana dilaksanakan dengan berlandasan pada :
1.
Undang-undang
No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
a.
Pasal
35 ayat (1)
Standar
nasional pendidikan terdiri atas standar isi, prose, kompetensi lulusan,
ketenagaan pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berlaka.
b.
Pasal
35 ayat (2)
c.
Standar
nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan.
2.
Peraturan
Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 42 ayat
(1) dan ayat (2) dan pasal 43 ayat (1) sampai dengan ayat (6).
3.
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No. 031/O/2002 tentang Tugas dan Tanggung Jawab
Direktorat Pendidikan TK dan SD.
4.
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.
010a/U/1998 tentang Penggunaan Buku Pelajaran.
5.
Keputusan
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 262/C/Kep/R.1992 tentang Pembakuan
Sarana Pendidikan bagi Sekolah di lingkungan pembinaan Direktoran Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ditinjau dari fungsi atau
perannya terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar, sarana pendidikan (saran
materi) dibedakan menjadi 3 macam, yakni: alat pelajaran, alat peraga, dan media
pengajaran.Menurut Suharsimi AK (1979) diterangkan bahwa yang termasuk
prasarana pendidikan adalah bangunan sekolah dan alat perabotan sekolah.
Kadang-kadang
pengertian tentang alat pelajaran, alat peraga dan media pendidikan masih sukar
dibedakan orang. Alat pelajaran adalah alat yang digunakan secara langsung
dalam proses belajar mengajar. Alat ini mungkin berwujud buku, alat peraga,
alat tulis dan alat praktik.Media pendidikan dikatakan oleh Umar Suwito adalah
sarana pendidikan yang digunakan sebagai perantara dalam proses belajar mengajar,
untuk lebih mempertinggikan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan
pendidikan.
Sarana pendidikan diklasifikasikan
menjadi tiga macam, yaitu :
1.
Ditinjau
dari habis tidaknya dipakai dilihat dari
habis tidaknya dipakai, sarana pendidikan ada dua yaitu: sarana pendidikan yang
habis dipakai dan sarana pendidikan tahan lama.
a.
Sarana
pendidikan yang habis dipakai adalah segala bahan atau alat yang apabila
digunakan bisa habis dalam waktu yang relatif singkat. Seperi : Kapur, bahan
kimia dan sebagainya.
b.
Sarana
pendidikan yang tahan lama adalah keseluruhan bahan atau alat yang dapat
digunakan secara terus menerus dan dalam waktu yang relatif lama. Seperti :
Kursi, meja, papan tulis dan sebagainya.
2.
Ditinjau
dari bergerak tidaknya pada saat digunakan terbagi dua
yaitu : sarana pendidikan yang bergerak dan sarana pendidikan tidak bergerak.
a.
Sarana
pendidikan yang bergerak adalah sarana pendidikan yang bisa digerakkan atau
dipindah sesuai dengan kebutuhan pemakainya, contohnya: almari arsip sekolah,
bangku sekolah, dan seterusnya.
b.
Sarana pendidikan
tidak bergerak adalah semua sarana pendidikan yang tidak bisa atau relatif
sangat sulit untuk dipindahkan, misalnya saluran dari Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM).
3. Ditinjau dari hubungannya dengan proses belajar mengajar
dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu : alat pelajaran, alat peraga, dan
media pengajaran.Adapun Prasarana pendidikan di sekolah bisa diklasifikasikan
menjadi dua macam, yaitu:
a.
Prasarana
pendidikan yang secara langsung digunakan untuk proses belajar mengajar,
seperti ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktek keterampilan, dan ruang
laboratorium.
b.
Prasarana
sekolah yang keberadaannya tidak digunakan untuk proses belajar mengajar,
tetapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar,
misalnya ruang kantor, kantin sekolah, tanah dan jalan menuju sekolah, kamar
kecil, ruang guru, ruang kepala sekolah, dan tempat parkir kendaraan.
B.
Proses Administrasi Sarana dan Prasarana
Secara
kronolois operasional kegiatan administrasi sarana dan prasarana pendidikan
meliputi:
1. Perencanaan Pengadaan Barang
2. Pengadaan Barang
3. Inventarisasi
4. Penyaluran
5. Pemanfaatan dan Pemeliharaan
6. Penghapusan dan Penyingkiran
7. Pengendalian
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut
harus merupakan satu kesatuan yang harmonis/terpadu. Dalam sisitematika
kerjanya harus dihindarkan timbulnya kesimpangsiuran dan tumpang tindih dalam
wewenangan, tanggung jawab, dan pengawasan menghindari timbulnya pemborosan biaya,
tenaga, dan waktu.
Suatu kegiatan
administrasi/manajemen/pengelolaan yang baik dan tidak gegabah (sembrono) tentu
diawali dengan suatu perencanaan yang matang dan baik dilaksanakan demi
menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan.
a.
Freedman dan
kawan-kawan (1952) mengatakan, bahwa perencanaan atau rencana adalah
pengetrapan secara sistematik daripada pengetahuan yang tepat guna untuk
mengontrol dan menentukan arah kecenderungan perubahan, menuju kepada tujuan
yang telah ditetapkan. Dari definisi tersebut tersirat dua fungsi pokok dari
perencanaan, yaitu:
b.
Suatu
rencana/perencanaan dapat digunakan untuk mengontrol setiap langkah kegiatan
pembelajaran.
c.
Bila
terpaksa terjadi hambatan/kendala, maka demi tetap tercapainya tujuan yang
telah ditetapkan, maka rencana/perencanaan dapat digunakan untuk memberi arah
perubahan seperlunya.
Untuk mengadakan perencanaan kebutuhan alat pelajaran dapat dilakukan melalui
tahap-tahap sebagai berikut.
a.
Mengadakan
analisis terhadap materi pelajaran mana yang membutuhkan alat atau media dalam
penyampaiannya.
b.
Apabila
kebutuhan yang diajukan ternayata melampaui kemampuan daya beli atau daya
pembuatan, harus diadakan seleksi menurut skala prioritas terhadap alat-alat
yang mendesak pengadaannya.
c.
Mengadakan
inventarisasi terhadap alat atau media yang telah ada.
d.
Mengadakan
seleksi terhadap alat pelajaran atau media yang masih dapat dimanfaatkan.
e.
Mencari dana
(bila belum ada).Menunjuk seseorang (bagian perbekalan) untuk melaksanakan
pengadaan alat.
Dalam merencanakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan
membedakan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak, adalah sebagai
berikut:
a.
Perencanaan
pengadaan barang-barang bergerak
1)
Barang-barang
habis pakai.
2)
Barang-barang
tak habis pakai.
b.
Perencanaan
Pengadaan Barang-barang Tidak Bergerak
Pengadaan merupakan segala kegiatan
untuk menyediakan semua keperluan barang/jasa/benda bagi keperluan pelaksanaan tugas.
Sejalan dengan pembicaraan di depan maka pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan dilakukan sebagai berikut:
a. Pengadaan tanah
Untuk
pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan cara membeli, menerima hibah,
menerima hak pakai atau tukar.
b. Pengadaan bangunan
Untuk
pengadaan bangunan ini dapat dilaksanakan dengan membangun/mendirikan bangunan
baru, membeli, menyewa, menerima hibah atau menukar (pada prinsipnya sama
dengan pengadaan tanah).
c. Pengadaan perabot
Cara
pengadaan perabot dapat dilaksanakan dengna membeli, membuat sendiri atau
menerima bantuan/sumbangan.
d. Pengadaan Kendaraan/Alat Transportasi
e. Yang dimaksud dengan kendaraan adalah alat angkut
orang atau barang untuk di darat, di air dan di udara. Khusus untuk sekolah
hanya kendaraan darat dan air.
f. Pengadaan Sarana Pendidikan, Alat-alat kantor dan Alat
Tulis Kantor (ATK)
Sarana
pendidikan (alat pelajaran, alat peraga, media dan alat praktikum) dan alat
tulis kantor (kertas, tinta stensil, map, dan sebagainya) dapat diadakan sesuai
ketentuan yang berlaku, yaitu untuk jumlah besar tertentu melalui lelang dengan
tender rekanan.
Inventarisasi berasal dari kata
“inventaris” yang berarti daftar barang-barang, bahan, dan sebagainya. Jadi
inventarisasi merupakan kegiatan untuk mencatat dan menyusun daftar
barang-barang/bahan yang ada secara teratur menurut ketentuan yang berlaku.
Inventarisasi ini dilakukan dalam
rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap barang-barang
milik negara (atau swasta). Inventarisasi juga memberikan masukan (input) yang
sangat berharga/berguna bagi efektivitas pengelolaan sarana dan prasarana,
seperti perencanaan, analisis kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran,
pemeliharaan, rehabilitas dan penghapusan.
Secara khusus, inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai
berikut.
a. Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi
sarana dan prasarana yang dimiliki suatu sekolah.
b. Untuk menghemat keuangan sekolah, baik dalam pengadaan
maupun untuk pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
c. Sebagai bahan atau pedoman untuk menghitung kekayaan
suatu sekolah dalam bentuk materiil yang dapat dinilai dengan uang.
d. Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana
dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
Penyaluran merupakan
kegiatan yang menyangkut pemindahan barang dan tanggung jawab dari
instansi/pemegang yang satu kepada instasi/pemegang yang lain. Dalam lingkungan
yang sempit seperti di lingkungan sekolah/fakultas, maka kegiatan penyaluran
ini dapat berwujud pendistribusian atau kegiatan membagi/mengeluarkan barang
sesuai kebutuhan guru/dosen/seksi bagian dalam instasi/sekolah/fakultas
tersebut untuk keperluan kegiatan belajar-mengajar serta perkantoran.
Agar setiap barang yang kita miliki
senantiasa dapat berfungsi dan digunakan dengan lancar tanpa banyak menimbulkan
gangguan/hambatan, maka barang-barang tersebut perlu dirawat secara baik dan
kontinu untuk menghindarkan adanya unsur-unsur pengganggu/perusaknya.
Kegiatan pemeliharaan dapat
dilakukan menurut ukuran waktu dan menurut ukuran keadaan barang. Pemeliharaan
menurut ukuran waktu dapat dilakukan setiap hari.
Tujuan dalam pemeliharaan sarana dan
prasaran poendidikan ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk
mengoptimalkan usia pakai peralatan.
b. Untuk menjamin
kesiapan operasional peralatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan sehingga
diperoleh hasil yang optimal.
c. Untuk menjamin
ketersediaan peralatan yang diperlukan melalui pengecekan secara rutin dan
teratur.
d. Untuk menjamin
keselamatan orang atau siswa yang menggunakan alat tersebut.
Proses kegiatan yang bertujuan
menghilangkan/mengeluarkan barang-barang milik negara dari daftar inventaris
negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku disebut
penghapusan.
Penghapusan sebagai salah satu fungsi administrasi sarana pendidikan,
mempunyai arti:
a. Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi
kerugian/pemborosan biaya untuk keperluan pemeliharaan/perbaikan/pengamanan
barang-barang yang semakin buruk kondisinya, barang-barang yang berkelebihan
dan/atau tidak dapat dipergunakan lagi.
b. Meringankan beban kerja dan tanggung jawab pelaksanaan
inventaris.
c. Membebaskan satuan organisasi dari pengurusan dan
pertanggung jawaban barang yang tidak produktif lagi.
d. Membebaskan ruangan atau pekarangan kantor dari
penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi, sehingga seluruh kantor
pada umumnya kelihatan bersih dan rapi serta sehat.
e. Pelaksanaan Penghapusan
Pelaksanaan
penghapusan di tiap instansi dari pusat sampai daerah pada tiap permulaan tahun
anggaran dilakukan oleh “Panitia Penelitian/Penghapusan Barang Inventaris”
dengan Keputusan Unit Utama masing-masing yang terdiri sekurang-kurangna tiga
orang yang masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bidang
teknis. Panitia tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang
ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai
melelang atau memusnahkan barang-barang tersebut.
1) Syarat-syarat Penghapusan
Barang-barang
inventaris yang dapat dipertimbangkan untuk dihapus memenuhi salah satu syarat
di bawah ini :
a) Dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat
diperbaiki atau dipergunakan lagi.
b) Perbaikan terhadap barang tersebut akan menelan biaya
yang besar sekali, sehingga akan merupakan pemborosan uang negara.
c) Secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang
lagi dengan besarnya biaya pemeliharaan.
d) Tidak mutakhir lagi, sehingga tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan masa kini.
e) Hilang akibat susut diluar kekuasaan pengurus barang,
misalnya barang kimia.
f) Musnah akibat bencana alam, seperti gempa bumi, banjir
dan sebagainya.
g) Merupkan kelebihan persediaan, sehingga bila makin
lama disimpan akan makin merugi karena rusak.
h) Hilang akibat pencurian/perampokan, diselewengkan dan
sebagainya.
i)
Hewan/ternak
dan tanaman yang mati/cacat.
Catatan : Prinsip yang perlu
diperhatikan ialah bahwa penghapusan barang tak boleh menghambat kelancaran
tugas sehari-hari, perlu dipikirkan penggantinya.
2) Jenis-jenis
Penghapusan
Dalam
pelaksanaan penghapusan dikenal 2 jenis cara penghapusan, yaitu:
a) Menghapus dengan menjual barang-barang melalui Kantor
Lelang Negara.
b) Pemusnahan
Terhadap
barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai surat keputusan untuk/harus
dimusnahkan.
3) Landasan
Hukum
Dalam
penghapusan barang-barang inventaris harus berlandaskan hukum, berwujud
Keputusan Presiden.
Seluruh kegiatan Administrasi Sarana
dan Prasarana Pendidikan tidak bisa berjalan sendiri tanpa dikendalikan dan
diawasi, artinya setiap kegitan masing-masing akan dimonitoring setiap saat
oleh pimpinan organisasi serta diperhatikan kerja samanya satu sama lain.
Pengawasan bukan merupakan suau
pengaturan yang kaku dan akan membatasi ruang gerak masing-masing fungsi
pengelolaan, tetapi merupakan koordinasi serta akselerasi bagi seluruh fungsi
pengelolaan administrasi, sehingga pemborosan waktu, tenaga dan biaya dapat
dihindarkan.
C.
Peran Guru dalam Administrasi
Sarana dan
Prasarana
Kebijakan pemerintah tentang
pengelolaan sarana dan prasarana sekolah tertuang di dalam UU No. 20 tahun 2003
tentang Sisdiknas pasal 45 ayat (1) yaitu ”setiap satuan pendidikan formal dan
nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan
sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan
intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik.
Adapun peran guru dalam administrasi
sarana prasarana sekolah:
1. Terlibat dalam perencanan pengadaan alat
bantu pengajaran
2. Terlibat
dalam pemanfaatan dan pemeliharaan alat bantu pengajaran yangdigunakan guru.
3. Pengawasan
dalam penggunaan alat praktek oleh siswa.
Dari
uraian makalah tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengadministrasian
sarana dan prasarana pendidikan dalam suatu sekolah mutlak diperlukan. Karena
dengan manajemen yang efektif dan efisien diharapkan dapat meningkatkan
efektivitas kerja personel sekolah.
DengandemikianAdministrasisaranadanprasaranapendidikanadalahsebuahkomponen
yang secaralangsungmaupuntidaklangsungmenunjangjalannya proses
pendidikanuntukmencapaitujuandalampendidikanitusendiri.
Aktivitas
administrasi dalam bidang sarana dan prasarana pendidikan meliputi perencanaan,
pengadaan, inventarisasi, penyaluran, pemanfaatan dan pemeliharaan,
penghapusan, dan pengawasan sarana dan prasarana pendidikan.
Adapun peran
guru dalam administrasi sarana prasarana sekolah : terlibat dalam perencanan
pengadaan alat bantu pengajaran, terlibat dalam pemanfaatan dan pemeliharaan
alat bantu pengajaran yang digunakan guru., pengawasan dalam penggunaan alat
praktek oleh siswa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar