BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Administrasi
pendidikan merupakan suatu proes yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam
suatu organisasi guna mencapai tujuan dari organisasi tersebut. Dengan demikian
administrasi merupakan suatu sistem yang terpaut dengan organisasi. Bahkan
dapat dinyatakan pula bahwa administrasi adalah upaya mencapai tujuan secara
efektif dan efisien dengan memanfaatkan orang-orang dalam suatu pola kerja
sama.
Administras
pendidikan terdapat beberapa bidang-bidang yang dikaji. Komponen sekolah yang
menjadi objek fungsi administrasi itu sendiri. Ada juga yang menganggapnya
sebagai substansi administrasi pendidikan bahkan ada yang menganggapnya sebagai
komponen administrasi pendidikan. Menurut suryosubroto
(2004:25) adapun bidang-bidang dalam administrasi
pendidikan adalah administrasi kurikulum, administrasi kesiswaan, administrasi
kepegawaian, administrasi perlengkapan dan administrasi keuangan.
Siswa adalah unsur yang sangat
penting dalam kegiatan pendidikan dan pengajaran di sekolah. Lembaga pendidikan
didirikan untuk kepentingan siswa.Oleh sebab itu perlu mendapat perhatian yang
cukup dari pelaksanaan pendidikan agar tercapainya tujuan pendidikan nasional
secara utuh.
Maka dari itu, sebagai calon
pendidik nantinya, agar mampu dalam melakukanadministrasi bagi siswanya
sehingga proses pembelajaran berjalan dengan baik maka perlu memahami tentang
administrasi kesiswaan/peserta
didik tersebut. Oleh karena itu,penulis mencoba membuat sebuah makalah yang
membahas mengenati administrasi peserta didik.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
dari administrasi pendidikan?
2.
Apa itu pembinaan dan pengembangan (PTK)?
3.
Bagaimana kenaikan pangkat (PTK)?
4.
Bagaimana evaluasi kinerja (PTK)?
5.
Bagaimana peran guru dalam
administrasi (PTK)?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pembinaan dan
pengembangan (PTK).
2.
Untuk mengetahui kenaikan pangkat (PTK).
3.
Untuk mengetahui evaluasi kinerja (PTK).
4.
Untuk mengetahui peran guru dalam
administrasi (PTK).
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Administrasi Pendidikan
Administrasi
merupakan suatu proses yang dilakukan oleh suatu personil (kelompok) dalam
suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi tersebut. Atau
dengan kata lain administrasi adalah sebuah pekerjaan yang mempunyai
administrator dimana administrator ini memegang peranan penting dalam memimpin
suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi tersebut.
Peserta didik dalam KBBI (Nurhasanah, 2007:345) berarti
orang (anak yang sedang berguru, belajar atau bersekolah).Dalam UU NO. 20 tahun 2003 sistem pendidikan nasional bahwa
peserta didik adalahanggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui prosespembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu ( Alwi, dkk, dalamIndonesian Journal of Early Childhood
Education). AbuAhmadi berpendapat bahwa peserta didik adalah sosok manusia
sebagai individuatau pribadi (manusia seutuhnya). Individu diartikan “orang
yang tidak tergantungdari orang lain, dalam arti benar-benar seorang pribadi
yang menentukan diri sendiridan tidak dipaksa dari luar, mempunyai sifat-sifat
dan keinginan sendiri”
Selanjutnya
mengenai pengertian dan konsep administrasi peserta didik, ada beberapa pendapat ahli
tentang pengertian peserta didik dan administrasi peseta
didik antara lain:
1.
Menurut Sutjipto, dkk (1991/1992:133), Administrasi peserta didik
adalah proses pengurusan serta layanan dalam hal-hal yang berkaitan dengan
murid di sekolah mulai dari perencanaan, penerimaan murid baru, pembinaan
selama murid berada disekolah, sampai dengan murid menamatkan pendidikannya.
2.
Menurut Suharsimi, dkk(2008:57), Administrasi siswa sendiri dapat
didefinisikan sebagai pencatatan siswa mulai dari proses penerimaan hingga
siswa tersebut lulus dari sekolah yang disebabkan karena tamat atau sebab lain.
3.
Menurut Asnawir ( 2005 : 167 ), Administrasi kesiswaan
merupakan bagian dari kegiataan administrasi yang dilaksanakan di sekolah,
berupa usaha kerjasama yang dilakukan oleh para pendidik agar terlaksananya
proses belajar mengajar yang relevan, efektif, efisien, guna tercapainya tujuan
pendidikan yang diharapkan.
Dari berbagai pendapat di atas maka dapat disimpulkan
bahwa administrasi peserta didik adalah suatu proses atau kegiatan yang
dilakukan terhadap siswa mulai dari perencanaan penerimaan peserta didik sampai
peserta didik menamatkan pendidikannya guna mencapai tujuan pendidikan secara
efektif dan efisien.
- Pembinaan
dan Pengembangan PTK
Pembinaan atau pengembangan tenaga
kependidikan merupakan usaha mendaya-gunakan, memajukan dan meningkatkan
produktivitas kerja setiap tenaga kependidikan yang ada di seluruh tingkatan
manajemen organisasi dan jenjang pendidikan (sekolah). Tujuan dari kegiatan
pembinaan ini adalah tumbuhnya kemampuan setiap tenaga kependidikan yang
meliputi pertumbuhan keilmuannya, wawasan berpikirnya, sikap terhadap
pekerjaannya dan keterampilan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari sehingga
produktivitas kerja dapat ditingkatkan. Suatu program pembinaan tenaga
kependidikan biasanya diselenggarakan atas asumsi adanya berbagai kekurangan
dilihat dan tuntutan organisasi, atau karena adanya kehendak dan kebutuhan
untuk tumbuh dan berkembang di kalangan tenaga kependidikan itu sendiri.
Kemendikbud (2012) Beberapa prinsip
yang patut diperhatikan dalam penyelenggaraan pembinaan tenaga kependidikan ini
yaitu:
1. Pembinaan
tenaga kependidikan patut dilakukan untuk semua jenis tenaga kependidikan baik
untuk tenaga structural, tenaga fungsional maupun tenaga teknis penyelenggara
pendidikan.
2. Pembinaan
tenaga kependidikan berorientasi pada perubahan tingkah laku dalam rangka
peningkatan kemampuan professional dan atau teknis untuk pelaksanaan tugas
sehari-hari sesuai dengan posisinya masing-masing.
3. Pembinaan
tenaga kependidikan dilaksanakan untuk mendorong meningkatnya kontribusi setiap
individu terhadap organisasi pendidikan atau sistem sekolah; dan menyediakan
bentuk-bentuk penghargaan, kesejahteraan dan insentif sebagai imbalannya guna
menjamin terpenuhinya secara optimal kebutuhan social ekonomis maupun kebutuhan
social-psikologi.
4. Pembinaan
tenaga kependidikan dirintis dan diarahkan untuk mendidik dan melatih seseorang
sebelum maupun sesudah menduduki jabatan/posisi, baik karena
kebutuhan-kebutuhan yang berorientasi terhadap lowongan jabatan/posisi di masa
yang kan datang.
5. Pembinaan
tenaga kependidikan sebenarnya dirancang untuk memenuhi tuntutan pertumbuhan
dalam jabatan, pengembangan profesi, pemecahan masalah, kegiatan-kegiatan
remedial, pemeliharaan motivasi kerja dan ketahanan organisasi pendidikan.
Menyangkut pembinaan dan jenjang
karir tenaga kependidikan disesuaikan dengan kategori masing-masing jenis tenaga
kependidikan itu sendiri. Meskipun demikian, dapat saja berjalan karir
seseorang menempuh puncak karirnya.
Dalam upaya pengembangan tenaga
kependidikan ini, peran dan komitmen pimpinan sangat diperlukan. Karena tidak
jarang aktivitas pengembangan tersebut terhambat karena tidak adanya komitmen
dan pimpinan untuk mau mengembangkan stafnya. Dengan demikian kebutuhan
pengembangan staf senantiasa menjadi agenda penting yang dapat dijalankan
secara kooperatif antara pimpinan dengan pihak yang dipimpinnya.
- Kenaikan
Pangkat PTK
Setiap personil berhak memperoleh
kenaikan pangkat,apabila telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk
kenaikan pangkat itu .kenaikan pangkat bukan saja sebagai hak yang dapat
diterima oleh setiap personil,tetapi juga sekaligus sebagi pemberian
penghargaan kepada personil yang bersangkutan atas jerih payah pengabdiannya.
Karena itulah kenaikan pangkat dapat mempunyai nilai motivatifyang tinggi.
Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil diberikan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. 4
tahun dalam pangkat yang dimiliki dan setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya
memperoleh nilai baik dalam tahun terakhir.
2. 5
tahun dalam pangkat yang dimiliki setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai
cukup dalam tahun terakhir.
Kenaikan pangkat merupakan suatu
penghargaan bagi seorang pegawai yang juga merupakan salah satu bentuk dari
promosi.
Jenis-jenis kenaikan pangkat:
1. Kenaikan
pangkat reguler Diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi syarat yang telah
ditentukan tanpa terikat pada jabatan yang dipangkunya
2. Kenaikan pangkat pilihan Diberikan epada
pegawai yang telah memangku jabatan struktural atau fungsional, dalam
batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
3. Kenaikan
pangkat istimewa Diberikan kepada pegawai yang menunjukkan prestasi kerja yang
luar biasa baiknya menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
4. Kenaikan
pangkat pengabdian Sebagai penghargaan bagi pegawai yang akan mencapai batas
usia pensiun dan akan mengakhiri masa jabatannya dengan hak pensiun.
5. Kenaikan
pangkat anumerta Merupakan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pada
pangkat yang dimiiki, untuk menghargai pengabdian dan jasa-jasanya kepada
negara dan bangsa.
6. Kenaikan
pangkat dalam tugas belajar Diberikan dalam batas jenjang pangkat yang
ditentukan untuk jabatan yang dipangku sebelum yang bersangkutan mengikuti
pendidikan atau latihan jabatan dan dilksanakan berdasarkan ketentuan ketentuan
yang berlaku.
7. Kenaikan
pangkat menjadi pejabat negara Diberikan kepada pegawai yang diangkat menjadi
pejabat negara, baik yang dibebaskan dari jabatan organiknya, maupun yang tidak
dibebaskan dari jabatan organiknya.
8. Kenaikan
pangkat dalam penugasan diluar instansi Dibrikan kepada pegawai yang
dipekerjakan atau diperbantukan kepada instansi lain.
9. Kenaikan
pangkat dalam wajib militer Diberikan kepada pegawai selama menjalani dinas
wajib militer. Kenaikan pangkatnya dipertimbangkan kembali setelah kembali dari
dinas wajib militer.
10. Kenaikan
pangkat penyesuaian ijasah Diberikan keada pegawai yang telah menyelesaikan
belajar sesuai dengan surat tanda tamat belajar yang diperolehnya.
- Evaluasi
Kinerja PTK
Penilaian/evaluasi adalah proses
pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan
pengambilan keputusan. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui tingkatan suatu
objek yang dievaluasi tersebut. Dalam konteks evaluasi guru /tenaga pendidik,
yang menjadi objek evaluasi ialah guru/tenaga pendidik tersebut. Evaluasi
tersebut menganalisis seberapa besar persentase kinerja guru dalam melaksanakan
tugasnya.
Pada Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16 Tahun 2009
mengatakan bahwa penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan
tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Evaluasi kinerja guru/tenaga pendidik merupakan sebuah system pengelolaan
kinerja berbasis guru yang di buat untuk menilai mengevaluasi tingkat kinerja
guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang
berdampak pada peningkatan prestasi
pesertadidik.
Tujuan pelaksanaanya evaluasi kinerja guru/tenaga
pendidik ialah sebagai berikut:
1. Menentukan
tingkat kompetensi seorang guru.
2. Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah.
3. Menyajikan
suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif
atau kurang efektifnya kinerja guru.
4. Menyediakan
landasan untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
5. Menjamin
bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan
sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk
mencapai prestasinya.
6. Menyediakan
dasar dalam system peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan
lainnya.
Dalam pelaksanaan evaluasi kinerja
tenaga pendidik dibutuhkan adanya rambu-rambu/konsep evaluasi. Konsepe valuasi
disini mencakup syarat system evaluasi, prinsip pelaksanaan, aspek yang dinilai
dalam evaluasi dan perangkat pelaksanaan evaluasi.
Syarat-syarat system evaluasi
kinerja tenaga pendidik diperlukan untuk memperoleh hasil evaluasi yang benar
dan tepat.Syarat-syarat tersebut antara lain:
a. Valid
Aspek yang dinilai benar-benar mengukur
komponen-komponen tugas tenaga pendidik dalam melaksanakan pembelajaran,
pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
b. Reliable
Tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang
dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang tenaga pendidik yang
dievaluasi kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
c. Praktis
Dapat dilakukan oleh siapa pun dengan relative
mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi
tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Prinsip-prinsip pelaksanaan
evaluasi kinerja tenaga pendidik digunakan agar hasil pelaksanaan dan evaluasi
kinerja tenaga pendidik dapat dipertanggung jawabkan. Adapun prinsip-prinsipnya
diantaranya:
1. Berdasarkan
ketentuan
Evaluasi kinerja tenaga pendidik harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan
kinerja
Aspek yang dinilai dalam evaluasi kinerja tenaga pendidik adalah kinerja yang dapat
diamati dan dipantau sesuai dengan tugas guru/tenaga pendidik sehari-hari dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan
dokumen PK Guru
Penilai, guru/tenaga pendidik yang
dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses evaluasi kinerja tenaga pendidik harus memahami semua dokumen
yang terkait dengan sistem evaluasi
kinerja tenaga pendidik, terutama yang berkaitan dengan pernyataan
kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga penilai, guru/tenaga
pendidik dan unsur lain yang terlibat dalam proses evaluasi mengetahui dan
memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan
dalam evaluasi.
4. Dilaksanakan secara konsisten
Dilaksanakan teratur setiap tahun
diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir
tahun. Evaluasi Kinerja Tenaga Pendidik
setidaknya dilaksanakan satu tahun sekali pada tiap sekolah. Evaluasi tersebut
dilaksanakan oleh kepala sekolah atau orang/panitia yang ditunjuk/dibentuk
langsung oleh kepala sekolah.
- Peran
Guru Dalam Administrasi PTK
Dalam administrasi kepegawaian
lebih difokus kepada guru sebagai pegawai negeri. Pegawai negeri adalah mereka
yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan
yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan negeri atau disertai tugas Negara lainnya yang ditetapkan
berdasarkan suatu perundang-undangan yang berlaku. Seorang calon guru bisa
menjadi seorang pegawai negeri jika telah melalui rekrutmen guru.
Rekrutmen merupakan satu aktivitas
manajemen yang mengupayakan didapatkannya seorang atau lebih calon pegawai yang
betul-betul potensial untuk menduduki posisi tertentu atau melaksanakan tugas
tertentu di sebuah lembaga.
Adapun peran guru dalam administrasi kepegawaian
yaitu :
1. Membuat
buku induk pegawai
2. Mempersiapkan
usul kenaikan pangkat pegawai negeri, prajabatan, Karpeg, cuti pegawai, dan
lain–lain.
3. Membuat
inventarisasi semua file kepegawaian, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga
tata administrasi.
4. Membuat
laporan rutin kepegawaian harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.
5. Membuat
laporan data sekolah dan pegawai.
6. Mencatat
tenaga pendidik yang akan mengikuti penataran.
Mempersipkan surat keputusan Kepala Sekolah
tentang proses KBM, surat tugas, surat kuasa, dan lain – lain.*Terima Kasih Sudah Berkunjung :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar