Rabu, 20 November 2019

Pembinaan dan Pengembangan PTK, Kenaikan Pangkat PTK, Evaluasi Kinerja PTK, Peran Guru dalam Administrasi PTK

BAB I
PENDAHULUAN

   A.    Latar Belakang
Administrasi pendidikan merupakan suatu proes yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu organisasi guna mencapai tujuan dari organisasi tersebut. Dengan demikian administrasi merupakan suatu sistem yang terpaut dengan organisasi. Bahkan dapat dinyatakan pula bahwa administrasi adalah upaya mencapai tujuan secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan orang-orang dalam suatu pola kerja sama.
Administras pendidikan terdapat beberapa bidang-bidang yang dikaji. Komponen sekolah yang menjadi objek fungsi administrasi itu sendiri. Ada juga yang menganggapnya sebagai substansi administrasi pendidikan bahkan ada yang menganggapnya sebagai komponen administrasi pendidikan. Menurut suryosubroto (2004:25) adapun bidang-bidang dalam administrasi pendidikan adalah administrasi kurikulum, administrasi kesiswaan, administrasi kepegawaian, administrasi perlengkapan dan administrasi keuangan.
Siswa adalah unsur yang sangat penting dalam kegiatan pendidikan dan pengajaran di sekolah. Lembaga pendidikan didirikan untuk kepentingan siswa.Oleh sebab itu perlu mendapat perhatian yang cukup dari pelaksanaan pendidikan agar tercapainya tujuan pendidikan nasional secara utuh.
Maka dari itu, sebagai calon pendidik nantinya, agar mampu dalam melakukanadministrasi bagi siswanya sehingga proses pembelajaran berjalan dengan baik maka perlu memahami tentang administrasi kesiswaan/peserta didik tersebut. Oleh karena itu,penulis mencoba membuat sebuah makalah yang membahas mengenati administrasi peserta didik.

   B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari administrasi pendidikan?
2.      Apa itu pembinaan dan pengembangan (PTK)?
3.      Bagaimana kenaikan pangkat (PTK)?
4.      Bagaimana evaluasi kinerja (PTK)?
5.      Bagaimana peran guru dalam administrasi (PTK)?

   C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pembinaan dan pengembangan (PTK).
2.      Untuk mengetahui kenaikan pangkat (PTK).
3.      Untuk mengetahui evaluasi kinerja (PTK).
4.      Untuk mengetahui peran guru dalam administrasi (PTK).


BAB II
PEMBAHASAN

   A.    Pengertian Administrasi Pendidikan
Administrasi merupakan suatu proses yang dilakukan oleh suatu personil (kelompok) dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi tersebut. Atau dengan kata lain administrasi adalah sebuah pekerjaan yang mempunyai administrator dimana administrator ini memegang peranan penting dalam memimpin suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi tersebut.
Peserta didik dalam KBBI (Nurhasanah, 2007:345) berarti orang (anak yang sedang berguru, belajar atau bersekolah).Dalam UU NO. 20 tahun 2003 sistem pendidikan nasional bahwa peserta didik adalahanggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui prosespembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu ( Alwi, dkk, dalamIndonesian Journal of Early Childhood Education). AbuAhmadi berpendapat bahwa peserta didik adalah sosok manusia sebagai individuatau pribadi (manusia seutuhnya). Individu diartikan “orang yang tidak tergantungdari orang lain, dalam arti benar-benar seorang pribadi yang menentukan diri sendiridan tidak dipaksa dari luar, mempunyai sifat-sifat dan keinginan sendiri”
Selanjutnya mengenai pengertian dan konsep administrasi peserta didik, ada beberapa pendapat ahli tentang pengertian peserta didik dan administrasi peseta didik antara lain:
1.      Menurut Sutjipto, dkk (1991/1992:133), Administrasi peserta didik adalah proses pengurusan serta layanan dalam hal-hal yang berkaitan dengan murid di sekolah mulai dari perencanaan, penerimaan murid baru, pembinaan selama murid berada disekolah, sampai dengan murid menamatkan pendidikannya.
2.      Menurut Suharsimi, dkk(2008:57), Administrasi siswa sendiri dapat didefinisikan sebagai pencatatan siswa mulai dari proses penerimaan hingga siswa tersebut lulus dari sekolah yang disebabkan karena tamat atau sebab lain.
3.      Menurut Asnawir ( 2005 : 167 ), Administrasi kesiswaan merupakan bagian dari kegiataan administrasi yang dilaksanakan di sekolah, berupa usaha kerjasama yang dilakukan oleh para pendidik agar terlaksananya proses belajar mengajar yang relevan, efektif, efisien, guna tercapainya tujuan pendidikan yang diharapkan.
Dari berbagai pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa administrasi peserta didik adalah suatu proses atau kegiatan yang dilakukan terhadap siswa mulai dari perencanaan penerimaan peserta didik sampai peserta didik menamatkan pendidikannya guna mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.

  1. Pembinaan dan Pengembangan PTK
Pembinaan atau pengembangan tenaga kependidikan merupakan usaha mendaya-gunakan, memajukan dan meningkatkan produktivitas kerja setiap tenaga kependidikan yang ada di seluruh tingkatan manajemen organisasi dan jenjang pendidikan (sekolah). Tujuan dari kegiatan pembinaan ini adalah tumbuhnya kemampuan setiap tenaga kependidikan yang meliputi pertumbuhan keilmuannya, wawasan berpikirnya, sikap terhadap pekerjaannya dan keterampilan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari sehingga produktivitas kerja dapat ditingkatkan. Suatu program pembinaan tenaga kependidikan biasanya diselenggarakan atas asumsi adanya berbagai kekurangan dilihat dan tuntutan organisasi, atau karena adanya kehendak dan kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang di kalangan tenaga kependidikan itu sendiri.
Kemendikbud (2012) Beberapa prinsip yang patut diperhatikan dalam penyelenggaraan pembinaan tenaga kependidikan ini yaitu:
1.      Pembinaan tenaga kependidikan patut dilakukan untuk semua jenis tenaga kependidikan baik untuk tenaga structural, tenaga fungsional maupun tenaga teknis penyelenggara pendidikan.
2.      Pembinaan tenaga kependidikan berorientasi pada perubahan tingkah laku dalam rangka peningkatan kemampuan professional dan atau teknis untuk pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan posisinya masing-masing.
3.      Pembinaan tenaga kependidikan dilaksanakan untuk mendorong meningkatnya kontribusi setiap individu terhadap organisasi pendidikan atau sistem sekolah; dan menyediakan bentuk-bentuk penghargaan, kesejahteraan dan insentif sebagai imbalannya guna menjamin terpenuhinya secara optimal kebutuhan social ekonomis maupun kebutuhan social-psikologi.
4.      Pembinaan tenaga kependidikan dirintis dan diarahkan untuk mendidik dan melatih seseorang sebelum maupun sesudah menduduki jabatan/posisi, baik karena kebutuhan-kebutuhan yang berorientasi terhadap lowongan jabatan/posisi di masa yang kan datang.
5.      Pembinaan tenaga kependidikan sebenarnya dirancang untuk memenuhi tuntutan pertumbuhan dalam jabatan, pengembangan profesi, pemecahan masalah, kegiatan-kegiatan remedial, pemeliharaan motivasi kerja dan ketahanan organisasi pendidikan.
Menyangkut pembinaan dan jenjang karir tenaga kependidikan disesuaikan dengan kategori masing-masing jenis tenaga kependidikan itu sendiri. Meskipun demikian, dapat saja berjalan karir seseorang menempuh puncak karirnya.
Dalam upaya pengembangan tenaga kependidikan ini, peran dan komitmen pimpinan sangat diperlukan. Karena tidak jarang aktivitas pengembangan tersebut terhambat karena tidak adanya komitmen dan pimpinan untuk mau mengembangkan stafnya. Dengan demikian kebutuhan pengembangan staf senantiasa menjadi agenda penting yang dapat dijalankan secara kooperatif antara pimpinan dengan pihak yang dipimpinnya.

  1. Kenaikan Pangkat PTK
Setiap personil berhak memperoleh kenaikan pangkat,apabila telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat itu .kenaikan pangkat bukan saja sebagai hak yang dapat diterima oleh setiap personil,tetapi juga sekaligus sebagi pemberian penghargaan kepada personil yang bersangkutan atas jerih payah pengabdiannya. Karena itulah kenaikan pangkat dapat mempunyai nilai motivatifyang tinggi. Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      4 tahun dalam pangkat yang dimiliki dan setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya memperoleh nilai baik dalam tahun terakhir.
2.      5 tahun dalam pangkat yang dimiliki setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai cukup dalam tahun terakhir.
Kenaikan pangkat merupakan suatu penghargaan bagi seorang pegawai yang juga merupakan salah satu bentuk dari promosi.
Jenis-jenis kenaikan pangkat:
1.      Kenaikan pangkat reguler Diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan tanpa terikat pada jabatan yang dipangkunya
2.       Kenaikan pangkat pilihan Diberikan epada pegawai yang telah memangku jabatan struktural atau fungsional, dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
3.      Kenaikan pangkat istimewa Diberikan kepada pegawai yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
4.      Kenaikan pangkat pengabdian Sebagai penghargaan bagi pegawai yang akan mencapai batas usia pensiun dan akan mengakhiri masa jabatannya dengan hak pensiun.
5.      Kenaikan pangkat anumerta Merupakan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pada pangkat yang dimiiki, untuk menghargai pengabdian dan jasa-jasanya kepada negara dan bangsa.
6.      Kenaikan pangkat dalam tugas belajar Diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang dipangku sebelum yang bersangkutan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan dan dilksanakan berdasarkan ketentuan ketentuan yang berlaku.
7.      Kenaikan pangkat menjadi pejabat negara Diberikan kepada pegawai yang diangkat menjadi pejabat negara, baik yang dibebaskan dari jabatan organiknya, maupun yang tidak dibebaskan dari jabatan organiknya.
8.      Kenaikan pangkat dalam penugasan diluar instansi Dibrikan kepada pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan kepada instansi lain.
9.      Kenaikan pangkat dalam wajib militer Diberikan kepada pegawai selama menjalani dinas wajib militer. Kenaikan pangkatnya dipertimbangkan kembali setelah kembali dari dinas wajib militer.
10.  Kenaikan pangkat penyesuaian ijasah Diberikan keada pegawai yang telah menyelesaikan belajar sesuai dengan surat tanda tamat belajar yang diperolehnya.

  1. Evaluasi Kinerja PTK
Penilaian/evaluasi adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan pengambilan keputusan. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui tingkatan suatu objek yang dievaluasi tersebut. Dalam konteks evaluasi guru /tenaga pendidik, yang menjadi objek evaluasi ialah guru/tenaga pendidik tersebut. Evaluasi tersebut menganalisis seberapa besar persentase kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.
Pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16 Tahun 2009 mengatakan bahwa penilaian kinerja guru adalah penilaian  yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Evaluasi kinerja guru/tenaga pendidik merupakan sebuah system pengelolaan kinerja berbasis guru yang di buat untuk menilai mengevaluasi tingkat kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak  pada peningkatan prestasi pesertadidik.
Tujuan pelaksanaanya evaluasi kinerja guru/tenaga pendidik ialah sebagai berikut:
1.      Menentukan tingkat kompetensi seorang guru.
2.      Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah.
3.      Menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya  kinerja guru.
4.      Menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
5.      Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya.
6.      Menyediakan dasar dalam system peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Dalam pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga pendidik dibutuhkan adanya rambu-rambu/konsep evaluasi. Konsepe valuasi disini mencakup syarat system evaluasi, prinsip pelaksanaan, aspek yang dinilai dalam evaluasi dan perangkat pelaksanaan evaluasi.
Syarat-syarat system evaluasi kinerja tenaga pendidik diperlukan untuk memperoleh hasil evaluasi yang benar dan tepat.Syarat-syarat tersebut antara lain:
a.       Valid
Aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas tenaga pendidik dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
b.       Reliable
Tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang tenaga pendidik yang dievaluasi kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
c.         Praktis
Dapat dilakukan oleh siapa pun dengan relative mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Prinsip-prinsip pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga pendidik digunakan agar hasil pelaksanaan dan evaluasi kinerja tenaga pendidik dapat dipertanggung jawabkan. Adapun prinsip-prinsipnya diantaranya:
1.      Berdasarkan ketentuan
Evaluasi kinerja  tenaga pendidik harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2.      Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam  evaluasi kinerja  tenaga pendidik adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan tugas guru/tenaga pendidik sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3.      Berlandaskan dokumen PK Guru
Penilai, guru/tenaga pendidik yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses  evaluasi kinerja  tenaga pendidik harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem evaluasi  kinerja tenaga pendidik, terutama yang berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga penilai, guru/tenaga pendidik dan unsur lain yang terlibat dalam proses evaluasi mengetahui dan memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam evaluasi.
4.       Dilaksanakan secara konsisten
Dilaksanakan teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun.  Evaluasi Kinerja Tenaga Pendidik setidaknya dilaksanakan satu tahun sekali pada tiap sekolah. Evaluasi tersebut dilaksanakan oleh kepala sekolah atau orang/panitia yang ditunjuk/dibentuk langsung oleh kepala sekolah. 
  1. Peran Guru Dalam Administrasi PTK
Dalam administrasi kepegawaian lebih difokus kepada guru sebagai pegawai negeri. Pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau disertai tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu perundang-undangan yang berlaku. Seorang calon guru bisa menjadi seorang pegawai negeri jika telah melalui rekrutmen guru.
Rekrutmen merupakan satu aktivitas manajemen yang mengupayakan didapatkannya seorang atau lebih calon pegawai yang betul-betul potensial untuk menduduki posisi tertentu atau melaksanakan tugas tertentu di sebuah lembaga.
Adapun peran guru dalam administrasi kepegawaian yaitu :
1.      Membuat buku induk pegawai
2.      Mempersiapkan usul kenaikan pangkat pegawai negeri, prajabatan, Karpeg, cuti pegawai, dan lain–lain.
3.      Membuat inventarisasi semua file kepegawaian, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga tata administrasi.
4.      Membuat laporan rutin kepegawaian harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.
5.      Membuat laporan data sekolah dan pegawai.
6.      Mencatat tenaga pendidik yang akan mengikuti penataran.
Mempersipkan surat keputusan Kepala Sekolah tentang proses KBM, surat tugas, surat kuasa, dan lain – lain.



*Terima Kasih Sudah Berkunjung :)

Senin, 18 November 2019

Pengerian,Proses,Hak dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

BAB I
PENDAHULUAN

  A.    Latar Belakang

Tenaga pendidik dan kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategis terutama dalam membentuk watak bangsa melalui pengembagan kepribadian dan nilai nilai yang diinginkan. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik dalam masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang amat pesat. Hal ini disebabkan karena ada dimensi-dimensi proses pendidikan , atau lebih khusus lagi proses pembelajaran, yang diperankan oleh pendidik yang tidak dapat digantikan oleh teknologi. Fungsi mereka tidak akan bisa seluruhnya dihilangkan sebagai pendidik dan pengajar bagi peserta didiknya. Begitu pun dengan tenaga kependidikan, mereka bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Sehubungan dengan tuntutan ke arah profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan, maka semakin dirasakannya desakan untuk peningkatan mutu pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan yang telah menjadi komitmen pendidikan nasional. Isu klasik yang selalu muncul selama ini ialah: usaha apa yang paling tepat untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan? Oleh karenanya penting untuk memahami terlebih dahulu bagaimana mengelola pendidik dan tenaga kependidikan tersebut. Oleh karena itu,penulis mencoba membuat sebuah makalah yang membahas mengenai administrasi pendidik dan tenaga kependidikan  hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sesuai dengan aturan terbaru aparatur sipil negara (ASN).
  
   B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian administrasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)?
2.      Bagaimana proses administrasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)?
3.      Bagaimana kesejahteraan administrasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)?
4.      Bagaimana citi administrasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)?
   C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengetian administrasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
2.      Untuk mengetahui proses administrasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
3.      Untuk mengetahui kesejahteraan administrasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
4.      Untuk mengetahui cuti administrasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

  
BAB II
PEMBAHASAN

   A.    Definisi Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Tenaga Kependidikan lainnya ialah orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
1.      Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum.
2.      Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya; Administrasi surat menyurat dan pengarsipan, Administrasi Kepegawaian, Administrasi Peserta Didik, Administrasi Keuangan, Administrasi Inventaris dan lain-lain.
3.       Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
4.      Pustakawan, Pelatih ekstrakurikuler, Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainnya. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 THN 2003, PASAL 39 (2)).
Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa administrasi pendidik dan tenaga kependidikan adalah proses keseluruhan kegiatan pendidik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personal, materiil, maupun spiritual untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efesien.

B.     PROSES ADMINISTRASI PTK
1.      Manajemen tenaga kependidikan
Manajemen tenaga kependidikan yaitu rangkaian kegiatan menata tentang kependidikan mulai dari merencanakan, membina hingga pemutusan hubungan kerja agar dapat menyelenggarakan secara efektif dan efesien. Dalam UU No. 43 tahun 1999 yang dimaksud menajamen kepegawaian (PNS) adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian.
2.        Pengadaan tenaga kependidikan
Rekruitmen/ pengadaan adalah suatu proses kegiatan mengusahakan calon pegawai yang tepat sesuai dengan persyaratan yang telah ada ditetapkan dalam klasifikasi jabatan. Sumber pegawai dapat dari lembaga itu sendiri (internal) dan dari luar (eksternal). Internal lembaga,artinya pegawai yang akan mengisi lowongan jabatan itu ditarik dari pegawai yang telah ada dalam organisasi bersangkutan.Rekruitmen dengan cara ini merupakan usaha pengembangan karir,promosi jabatan dalam lingkungan kerja yang sama, promosi mutasi untuk kenaikan jabatan perpindahan kerja ke unit kerja bagian lain. Perekrutan dari dalam (internal)perlu memperhatikan informasi tentang kualifikasi pegawai.Format kualifikasi berisi informaasi tentang catatan prestasi pegawai, latar belakang pendidkan dan dapat tidaknya promosi.Cara ini mempunyai beberapa keuntungan, antara lain meningkatkan moral,kegairahan kerja, prestasi kerja dan lain lain. Initidak lain karena para pegawai mengharapkan akan mendapatkan kesempatan promosi.
3.        Pengangkatan tenaga kependidikan
Pengangkatan dan penempatan tenag kependidikan yang bukan tenaga pendidik ada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh menteri, menteri lain atau pimpinan lembaga non departemen dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan ynag bersangkutan dengan memerhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

4.        Penempatan tenaga kependidikan
Prinsip dasar penempatan dan penugasan pegawai adalah kesesuainan tugas dengan kemampuan yang dimiliki pegawai tersebut yaitu The Right Man On The Right Place tdimana harus memperhatikan bidang keahlian yang dimiliki oleh tenaga kependidikan. Perwujudan penempatan yang tepat pada jabatan yang tepat, baik akan membawa hasil yang baik bagi lembaga. Menurut PP No. 100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai sipil sebagaimana telag diubah dengan PP no.13 tahun 2002 bahwa pengangkatan dan penempatan harus memiliki kualitifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan dimana akan mendukung pelaksanaan tugas dalam jabatannya secara profesional, khususnya dalam upaya penerapan kerangka teori, analisis maupun metodologi pelaksanaan tugas dalam jabatannya. Selain itu juga harus memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.

   C.    KESEJAHTERAAN PTK
A. Tunjangan.
1.      Tunjangan khusus
a)      Tunjangan khusus jenjang pendidikan menengah adalah tunjangan yang diberikan kepada guru jenjang pendidikan menegah sebagai penghargaan atas dedikasi dalam melaksanakan tugas daerah khusus.
b)       Tunjangan khusus ditunjuk untuk mewujudkan amanat undang undangguru dan dosen antara lain , mengangkat martabat guru. Meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
c)       Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi mesyarakat adat terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Besaran dana tunjangan Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru PNS dan guru bukan PNS yang telah inpassing adalah setara 1 kali gaji pokok, dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah dana tunjangan khusus bagu guru bukan PNS (GBPNS) yang belum inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000 per orang per bulan, dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

      2.      Tunjangan fungsional
              Program tunjangan fungsional dibayarkan kepada guru PNS dan Non PNS baik sekolah negeri maupun swasta. Berdasarkan data dari setditjen PMPTK, jumlah guru nasional sebanyak 2.304.613 guru ynag tersebar di 33 provinsi. Pembayaran tunjangan fungsional besarnya berdasarkan golongan II, III, dan IV untuk guru non PNS diberikan subsidi secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
              UU no 14 tahun 2005 pasal 17 mengamanatkan pemerintahan daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggaran oleh pemerintah dan pemerintahan daerah. Disamping ini juga memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru ynag diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud oleh diatas dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
              Untuk memenuhi amanat undang undang tersebut departemen pendidikan nasional, dalam hal ini direktorat jenderal peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan melalui progran dekonsentrasi meluncurkan salah satu program yaitu pemberian tunjangan fungsional bagi guru. 

      3.      Tunjangan profesi
              Program tunjangan profesi dibayarkan kepada guatau sertru yang telah memiliki sertifikat atau sertifikasi pendidik setelah melalui uji kompetensi pleh lembaga yang berwenang. Besarnya tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok guru pada tingkat pangkat atau golongan dan masa kerja garu berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
              UU no 14 tahun 2003 pasal 16 menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud kepada guru (PNS dan Non PNS) yang telah memiliki sertifikat pendidik yag diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Tunjangan profesi diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggaakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang tingkat, masa kerja dan kualitifikasi yang sama. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud di atas dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·         Memenuhi persyaratan akademik sebagau guru sesuai undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
·         Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi guru oleh depdiknas.
·          Melaksanakan tugas sebagai guru tetap yang diangkat ileh pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan dengan beban kerja minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka perminggu pada satu atau lebih satuan pendidikan ynag memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
·         Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain dimaksud dalam huruf c.
·          Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidik yang dimiliki.
·          Terdaftar pada SiM PTK/ SIM NUPTK pada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota maupun ditjen PMPTK sebagai guru tetap pada satu satuan pendidikan.

D.    CUTI PTK
              Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Tujuan pemberian cuti adalah dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani.
1.       Dasar hokum
a.       Undang undang republik indonesia  nomor 8 tahun 1976 tentang pokok pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI nomor 43 tahun 1999
b.      Peraturan pemerintah RI nomor 24 tahun 1976 tentang cuti pegawai negeri sipil
c.        Keputusan bersama 3 menteri cuti bersama
d.      Surat edaran nomor SE- 3559/ MK.1/2009

2.      Jenis jenis cuti
      a.       Cuti tahunan.
  Merupakan hak PNS, termasuk CPNS yang telah bekerja secara terus menerus selama satu tahun. CPNS hanya berhak atas cuti tahunan kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Selama menjalankan cuti tahunan, PNS/CPNS yang bersangkutan TKPKN
Penggunaan cuti tahunan :
a)      Penggunaan curi tahunan dapat digabungkan dengan cuti bersama dengan jumlah paling sedikit menjadi 3 hari kerja.
b)      Cuti bersama yang tidak digunakan karena kepentingan dinas dan berdasarkan surat tugas tetap menjadi hak cuti tahunan PNS.
c)       Cuti tahunan yang tersisa 6 hari kerja atau kurang tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
d)     Cuti tahunan yang tersisa lebih dari 6 hari kerja harus dimintakan penagguhan oleh PNS/CPNS kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, agar penagguhan dimaksud dapat dilaksanakan ditahun selanjutnya.
e)      Pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat menangguhkan cuti tahunan paling lama akhir bulan desember tahun yang berjalan.
f)        Cuti tahunan yang tersisa digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan tahun yang sedang berjalan, daat diambil untuk paling lama delapan belas hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan dan dua puluh empat hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan. Apabila cuti tahunan tidak diambil secara penuh dalam beberapa tahun.
g)      Pengajuan permohonan cuti tahunan yang tersisa digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan yang sedang berjalan harus mencantumkan jumlah cuti tahunan ynag tersisa di cuti tahunan pada masing masing tahun yag bersangkutan.
h)        Tanpa adanya persetujuan penangguhan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, lamanya cuti tahunan yang dapat diambil dalam tahun yang sedang berjalan menjadi paling lama 18 hari kerja.

b.      Cuti besar
              cuti besar merupakan hal PNS yang telah bekerja paling kurang 6 tahun secara terus menerus. PNS yang akan/telah menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tidak berhak atas tunjangan, jabatan dan tidak memperoleh TKPKN.
Penggunaan cuti besar :
a)      PNS perlu merencanakan penggunaan cuti besar sejak awal tahun.
b)      Cuti besar dapat digunakan oleh PNS untuk memenuhi kewajiban agama; persalinan anaknya yang keempat apabila PNS yang bersangkutan mempunyiai hak cuti besar menjelang persalinan; dan keperluan lainnya sesuai pertimbangan pejabat yang berwenang memberikan cuti.
c)      PNS yang telah melaksanakan cuti tahunan dan akan mengambil cuti besar pada tahun yang bersangkutan harus mengembalikan TKPKN yang diterimanya selama melaksanakan cuti tahunan.
d)     PNS yang akan/telah menggunakan cuti bersama berhak untuk cuti bersama;cuti tahunan yang bersisa pada tahun sebelum  digunakan cuti besar; cuti sakit; cuti bersalin untuk pertama, kedua dan ketiga; dan cuti karena alasan penting.

c.       Cuti sakit
              Hak cuti sakit merupakan hak PNS atau CPNS wanita yang mengalami gugur kandungan.
Penggunaan cuti sakit:
a)      PNS yang menderita sakit lebih dari dua hari harus melampirkan surat keterangan dokterdan rumah sakit pemerintah/ puskesmas.
b)        PNS yang telah menggunakan cuti sakit untuk jangka waktu paling lama satu tahun enam bulan dan telah aktif kembali bekerja , berhak atas : cut bersama; cuti tahunan pada tahun yang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa sebelum digunakan cuti sakit; cuti besar; cuti bersalin dan cuti karena alasan penting.

d.      Cuti bersalin
              Merupakan hak PNS/CPNS wanita untuk persalunan anaknya yang pertama, kedua, ketiga. Cuti bersalin yang digunakan oleh CPNS wanita yang persalinan anaknya yang pertama akan mengurangi hak cuti persalinan menjadi PNS.
Penggunaan cuti bersalin:
a)      PNS yang telah menggunakan cuti bersalin berhak atas cuti cuti lainnya.
b)      PNS wanita dapat diberikan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat, apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan.
c)      PNS wanita yang akan telah menggunakan cuti besar untuk persalinan anak nya yang keempat tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
d)      PNS wanita yang akan telah menggunakan cuti bersalin berhak atas cuti lainnya.
e)       PNS wanita dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anaknya yang kelima dan seterusnya.
f)         PNS wanita yang telah menggunakan cuti di luar tanggungan tersebut, berhak atas :
a.       Cuti bersama
b.      Cuti tahunan pada tahun yang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum di gunakan cuti di luar tanggungan Negara.
c.        Cuti besar setelah kerja kembali, paling kurang 6 (enam ) tahun secara terus menerus.
d.       Cut sakit.
e.        Cuti karena alasan penting.


BAB III
PENUTUP
   A.    Kesimpulan
 Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tujuan pengelolaan pendidik dan kependidikan lebih mengarah pada pembangunan pendidikan yang bermutu, membentuk SDM yang handal, produktif, kreatif dan berprestasi. Khusus tugas dan fungsi tenaga pendidik (guru dan dosen) didasarkan pada Undang- Undang no 14 tahun 2007, yaitu sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengem-bang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat.
   B.     Saran
Komponen tenaga pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu komponen utama dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan. Oleh karena itu, sebaiknya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja sama sehingga, tujuan kegiatan pembelajaran dapat berjalan dengan optimal, yang nantinya akan berdampak pada terwujudnya tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam penulisan makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi semua orang.Penulis juga menyadari bahwa makalah ini banyak sekali terdapat kesalahan dan jauh dari kesempurnaan.Maka dari itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun mengenai makalah ini, untuk perbaikan makalah selanjutnya.

Administrasi Keuangan

I.  Pendahuluan 1.1. Latar Belakang Dalam penyeleggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan...